Breaking News

Polres Pariaman Tangkap Pelaku TPPO Inisial H (39)


Tabloidbijak.co - Polisi menangkap H (39) pria asal Pariaman, Sumatera Barat karena telah menipu 7 orang pekerja migran ilegal (PMI). Tujuh PMI ilegal yang dijanjikan bekerja di Thailand justru dibawa ke Myanmar untuk bekerja di tempat sindikat judi online

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan H ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta, pada Kamis (20/7/2023) kemarin. Penangkapan itu karena ada laporan dari salah satu korban.

"Penangkapan pelaku terkait laporan korban yang berinisial RF. RF sudah berhasil di pulangkan oleh pemerintah. Dia sebelumnya mengiming-imingi RF untuk bekerja di Thailand, namun nyatanya ia dipekerjakan di Myanmar untuk judi online," katanya Sabtu (22/7/2023).

Menurut AKP Muhamad Arvi, pelaku telah memberangkatkan tujuh orang dengan memperoleh upah Rp 7 juta rupiah. 

"Ia memperoleh uang Rp 1 juta setiap memberangkatkan satu orang, jadi ia baru memberatkan tujuh orang. Dalam penangkapan pelaku, ia tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

Kepada polisi H mengaku hanya diminta oleh seseorang untuk mencari orang. Setelah bertemu dia menjanjikan kepada korban untuk bekerja di Thailand.

"Untuk korban itu nyatanya dipekerjakan di Myanmar sebagai sindikat judi online dan skimming di sana," ungkapnya

"Pelaku sudah dibawa ke Polres Pariaman untuk pengembangan kasusnya. Selain itu kami juga akan mencari dugaan tersangka lainnya," sambungnya.

Menurutnya pelaku terancam pasal 4 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

No comments