Polres Pariaman Tangkap 2 Pelaku Narkotika beserta 77 Kg Ganja Kering
Tabloidbijak.co - Kepolisian Resor Kota Pariaman gagalkan pengiriman sekitar 77 kilogram ganja kering yang dibawa oleh dua tersangka asal dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Kota Padang. Kedua tersangka tersebut berinisial MA dan HD dengan usia masing-masingnya sekitar 20 tahun, jelas Kapokres Pariaman AKBP Abdul Azis saat jumoa pers dengan awak media, Selasa (4/7/2023).
AKBP Abdul Azis menjelaskan, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pariaman dan setelah itu kami melakukan pencegatan pagi tadi".
Setelah Polres Pariaman mendapatkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan pencegatan mobil yang membawa barang haram itu di Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian dilakukan pengejaran hingga Kecamatan Sungai Limau. Menjelang Pasar Sungai Limau, dua tersangka yang membawa barang haram itu berbelok di persimpangan Kecamatan Sungai Geringging untuk menghindari pengejaran kepolisian.
"Jadi kami buat Pasar Sungai Limau macet sehingga tersangka lari ke Sungai Geringging," taktik Kapolres Pariaman.
Disebabkan kecepatan mobil yang tinggi, saat berbelok tersangka tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan sempurna sehingga menabrak tiang listrik yang ada di persimpangan tersebut dan berhenti.
"Setelah mobil berhenti tersangka keluar dan anggota kami langsung menangkap kedua pelaku tersebut. Di dalam mobil ditemukan 77 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik warna kuning," kata Kapolres.
Tersangka kedapatan membawa 77 bungkus ganja tersebut dibungkus dalam ukuran besar. Diperkirakan memiliki berat masing-masingnya sekitar satu kilogram.
Kapolres Pariaman mengungkapkan, satu tersangka yang membawa barang haram tersebut juga merupakan target operasi polisi selana ini. Karena sebelumnya yang bersangkutan pernah dilakukan upaya penangkapan tersangka.
Kedua tersangka diduga merupakan kurir dan menjalankan aksi menggunakan mobil rental. Masing-masing tersangka dijanjikan mendapatkan uang Rp1,5 juta namun mereka baru mendapatkan uang muka Rp2 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman minimal enam tahun penjara sedangkan maksimal dipenjara seumur hidup atau mati.
No comments