Breaking News

Polres Padang Panjang Ringkus Remaja Pelaku Narkoba


 Tabloidbijak.co - Satres Narkoba Polres Padang Panjang, kembali meringkus MR (20), pengedar narkotika jenis ganja kering. Kapolres AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Katim Karanggo AKP Yaddi Purnama, membenarkan penangkapan terhadap tersangka MR, Kamis (6/7/2023)

Penangkapan terhadap pengedar daun ganja kering di petak babak Padang Panjang pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar jam 9 malam jelas pimpinan Tim Karanggo Pokres Padang Panjang, Kasatres Narkoba AKP Yaddi.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan  kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MR. MR di tangkap di daerah petak babak kelurahan Balai Balai pada hari selasa sekitar jam 9 malam," kata Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang.

Ketika tersangka di tangkap polisi menemukan tiga paket daun ganja kering yang di simpan di saku belakang celana MR.

"MR Mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah konrakannya yang beralamat di kelurahan Balai balai. Di rumah pelaku polisi juga menemukan tiga paket sedang ganja kering siap edar, total kami amankan enam paket, tiga paket  kecil dan tiga paket sedang," jelas  AKP Yaddi.

Motif  pelaku MR  yang berprofesi sebagai pengangguran ini menjalankan aksinya  untuk mencukupi  biaya kehidupan sehari hari rumah tangganya, begitu penjelasannya saat diinterogasi penyidik.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang, untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar AKP Yaddi. 

No comments