Breaking News

Polres Padang Panjang Amankan 5 Pelaku Narkoba Sehari


Tabloidbijak.co - Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, sikat  lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Selasa (18/7/2023) malam.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, mengatakan lima pelaku   ER(35), IW(37), AZ(42), MB(20) dan FS(22) di tangkap di dua lokasi yang berbeda, Kamis (20/7/2023).


Tersangka ER(35) , IW (37),  AZ(42) di tangkap di sebuah rumah beralamat  kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur, pada pukul 19.00 WIB.


“Ketiga pelaku kami amankan saat berada  di dalam sebuah rumah di alamat tersebut. Ketika kami lakukan penggeledahan di saku celana yang di gunakan EM kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik. Dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang di simpan pelaku  di dalam kotak rokok surya," kata Yaddi.


Untuk dua pelaku lagi MB(20) dan FS(22) di amankan di halaman mesjid Baitur Rahman Bukit Surungan. Pada satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat di tangkap.


"Penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat Kota Padang Panjang. Dan sekecil apapun informasi tentang penyalahgunaan narkotika pasti akan kami tanggapi,"  terang Katim Karanggo AKP Yaddi.


AKP Yaddi, mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang  yang telah bekerja sama dengan  kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Padang Panjang.


"Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1 ),111 ayat (1), 127 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," ujar Katim Karanggo Yaddi Purnama.

No comments