Breaking News

KPK Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

 


Tabloidbijak.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih. 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat 7 Juli 2023. 


Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Diketahui sebelumnya, KPK telah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kali ini Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada pekan kedua Juni 2023.


Dalam kesempatan lain, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap bahwa Andhi Pramono diduga terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp60.166.172.800. Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. 


Firli juga mengonfirmasi bahwa status Andhi Pramono saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. "Pertama, AP (Adhi Pramono) nilai transaksi Rp60 miliar, sudah tersangka," ujar Firli di Gedung DPR RI, Rabu, 7 Juni 2023. 


Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Andhi memiliki total hartanya mencapai Rp13,7 miliar per 2021. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp6,9 miliar.

No comments