Breaking News

Kejati Sumbar Telah Tahan 6 Tersangka Jasus Korupsi Sapi Bunting


Tabloidbijak.co -  Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 3 tersangka lagi terkait kasus korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran Rp 35 miliar lebih.

"Hari ini kembali dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain, mereka merupakan rekanan dalam proyek pengadaan sapi bunting," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi di Padang, Selasa (25/7/2023).


Ketiga tersangka itu ialah PRS, WI, dan AIA yang dijerat


dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penahanan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka, salah seorang di antaranya perempuan berinisial PRS datang ke Kantor Kejati Sumbar untuk memenuhi panggilan penyidik.


Para tersangka yang diperiksa penyidik sejak Selasa siang, lalu digiring keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan wajah tertunduk.


Mereka ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang keduanya berstatus sebagai ASN Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.


Sementara satu tersangka laiinya ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.


Asnawi menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.


Pengadaan itu awalnya digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal, sapinya harus didatangkan dari luar provinsi itu.


Proyek pada 2021 itu dilaksanakan dengan pagu Rp 35.017.340 miliar, dengan rincian sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.


Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.


"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar. Tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak, bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," jelasnya.


Dari hasil penghitungan penyidik, diketahui kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 7,3 miliar.


"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, siapa saja pihak yang terlibat akan dijerat untuk diproses secara hukum," tegas Asnawi.


Asnawi mengatakan jumlah total tersangka di kasus itu enam orang, namun tiga di antaranya sudah ditahan terlebih dahulu.

No comments