Kejati Sumbar Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Tol Padang- Pekanbaru
Tabloidbijak.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama dengan Kejaksaan Negeri Padang melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Farouk Fahrozi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa mengatakan tiga orang ini merupakan bagian dari tiga belas terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru.
"Tiga orang terpidana yang di eksekusi yaitu Jumaidi, selaku satuan tugas (satgas) A, Upik Suriati dan Ricki Novaldi," ujar Asnawi, Jumat 14 Juli 2023.
Asnawi menjelaskan ekseskusi terhadap tiga orang terpidana ini merupakan putusan Makamah Agung (MA) RI, menerima kasasi dari tim penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Menyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," katanya.
Dikatakannya, bahwa ketiganya telah putus MA selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider enam bulan penjara.
"Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf B, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor sebagai mana diubah undang-undang RI, nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor secara bersama-sama,"ujarnya pria berkumis itu.
Pada berita sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.
No comments