Breaking News

Dokter Praktik Tanpa Izin, Terganjal Ujian Kompetensi

 


Tabloidbijak.co - Sejumlah dokter berpraktik tanpa surat tanda registrasi atau STR. Ada dokter yang melakukan itu karena terganjal ujian kompetensi. Ada pula yang merasa pengurusan surat terlalu rumit.

Seperti YN (40) menyelesaikan sift malam di sebuah rumah sakit di Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). YN berpraktik di rumah sakit tanpa surat tanda registrasi (STR). Dokumen STR itu dibutuhkan untuk menandai kompetensinya sebagai seorang dokter.

Sejumlah dokter berpraktik meski tak memiliki surat tanda registrasi atau STR dari Konsil Kedokteran Indonesia. Selain ada yang tak lulus ujian kompetensi dokter, ada juga dokter yang merasa administrasi pengurusan surat tanda registrasi terlalu rumit.

Dokter berinisial YN (40) yang bekerja di sebuah rumah sakit tipe D di Jawa Timur mengaku tak punya dokumen STR karena terganjal uji kompetensi sejak 2013. YN sudah ikut delapan kali ujian kompetensi namun tidak pernah lulus. Dia pun tidak pernah menerima penjelasan terkait perolehan nilainya.

No comments