Breaking News

Diduga Kurir, Oknum ASN Ditangkap Polres Solok Kota



Tabloidbijak.co - Polres Solok Kota menangkap seorang ASN Kota Solok berinisial AJ (48), diduga pelaku sebagai kurir narkoba.


Tim Satresnarkoba menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Rabu (5/7/2023) sekira pukul 20.52 WIB di sebuah warung ampera kawasan Sawah Sianik No 275 RT 01 RW 01 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu dibungkus klip bening yang disimpan dalam saku kiri bagian depan celananya.


Dihadapan warga setempat, pelaku mengaku paket sabu itu miliknya. Juga disita barang bukti sebuah HP Samsung warna Gold milik pelaku yang terletak di meja ampera di depan dia duduk.


Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 

114 (1), 111(1) dan 127(1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancanan hukuman pidana penjara paling kama 20 tahun.

No comments