Bupati 50 Kota Ungkap Ortu Murid ‘Bacaruik’ hanya ‘Orang Biasa’
Tabloidbijak.co - “Saya paham dengan perasaan khalayak luas, saya paham. Peristiwa itu wajar bikin masyarakat gusar dan geram. Seperti apa yang saya rasakan kini”, Bupati 50 Kota.
Bupati 50 Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo mengaku mantan murid Sekolah Dasar Negeri (07) Sariak Laweh yang “bacaruik” (berkata kasar, red) ke guru bukan anak pejabat atau punya bekingan.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam merespons persoalan yang terjadi antara Fermini Wulansari dengan salah satu murid kelas 6 SD 07 Sariak Laweh yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kabar di media sosial (medsos) bahwa pelajar (bacaruik) itu anak pejabat dan memiliki bekingan, saya pastikan itu tidaklah benar. Kalaupun ada yang membeking-bekingi, bagi saya, bila sesuatu sudah menyangkut adab dan mengancam kenyamanan guru mengajar, maka sanksi tegas harus tegak,” katanya, Sabtu (22/7/2023) siang.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi itu dinilai wajar menjadi perhatian publik lantaran murid yang berkata kotor ke murid, namun justru yang meminta maaf adalah guru.
“Saya paham dengan perasaan khalayak luas, saya paham. Peristiwa itu wajar bikin masyarakat gusar dan geram. Seperti apa yang saya rasakan kini,” katanya.
Politisi Partai Golongan Karya itu mengaku telah memanggil seluruh jajaran terkait, terutama dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota terkait persoalan yang terjadi.
“Saya kecewa atas kejadian ini dan kasus ini bukan sepenuhnya kesalahan dari sang guru, tetapi sang siswa (juga) turut bersalah. Saya meminta seluruh pihak untuk tidak mengintervensi kasus ini,” katanya.
Menurut Safaruddin, bila seorang manusia kehilangan rasa hormat kepada guru, maka ilmu akan lenyap.
“Pengetahuan tak akan lekat di ruang kepala. Hilang karomah guru, maka hilang adab dan budi pekerti. Islam memberikan penghargaan tertinggi pada guru kita. Guru tak boleh dilecehkan, apalagi ditekan-tekan,” katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Disdikbud, Afri Efendi dan Kepala SDN 07 Sariak Laweh, Safaruddin menyebut harus berdasarkan regulasi dan aturan yang ada.
“Evaluasinya kami sesuaikan dengan regulasi dan peraturan, termasuk komite dan peran masyarakat di nagari tersebut. Guru harus tetap (bisa) mengajar dengan aman di sana. Kami akan monitor terus,” tuturnya.
No comments