Breaking News

Bulan ini, Polsek Kamangbaru Sijunjung Ungkap 3 Kasus Ilegal Loging, Curat dan Kekerasan Seksual pada Anak


Tabloidbijak.co - Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung berhasil mengungkap 3 kasus kejahatan (Ilegal loging, curat, kekerasan seksual pada anak) begitu disampaikan oleh Kapolres Sijunjung di Mapolres Sijunjung Polda Sumbar Kamis (27/07/2023).

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas S.IK,MH. didampingi Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK, MH, Paur Humas BagOps,AKP Taufik Paur Humas BagOps, memaparkan pengungkapan kasus kejahatan ilegal logging, lencurian dengan kekerasan,di Mapolres Sijunjung, Kamis (27/7/2023).


Menurut Kspolres, Kasus Illegal Logging berawal patroli unit Tipidter bersama Polsek Kamang Baru patroli di terminal truk kiliran Jao mencurigai Truk tronton BK 8742 VA tidak masuk TPR terminal.


Kemudian petugas memberhentikan dan memeriksa kendaraan tronton tersebut bermuatan kayu olahan senso Jenis Kulin, setelah di periksa seksama oleh lolisi tidak ada kesesuaian antara dokumen dan asal asul kayu.


Dokumen kayu dari Kabupaten Merangin Jambi, asal mayu dari Kabupaten Dharmasraya Sumbar dan ini merupakan pelanggaran hukum.


Polisi mengamankan truk tronton BA 8742 VA bersama sopir KA (38) dan kernet
BB (41) alamat keduanya Kota Kisaran Kabupaten Asahan Sumut.


Kasus percobaan pencurian pemberatan (curat) atas laporan masyarakat terjadi pencurian sarang burung walet TKP Jorong Parit Rantang Nagari Kunpar Kamang Baru.


Pada saat tersangka sedang melaksanakan pencurian di TKP, polisi menerima laporan dan tidak membuang waktu mendatangi TKP dan melihat 2 orang pelaku di lokasi sedang berada dilantai tiga gedung walet.


Polisi berhasil ditangkap 1 orang an AM (38) warga Bukit Raya Pekanbaru Riau, dan 1 orang melarikan diri dan berstatus DPO. 


Pada saat tersangka diamankan polisi, masa sudah berjubel menunggu dan hampir terjadi amuk masa sempat terjadi pemukulan kepada tersangka tapi juga mengenai petugas.


Dengan sigap polisi berhasil mengamankan dan tersangka di bawa ke Polsek dan di teruskan Kepolres Sijunjung untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.


Kasus ilegal loging pelaku di jerat dengan UURI nomor 6 tahun 2023, UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jungto Pasal 55 KUHP ancaman 5 tahun kurungan penjara.


Sedang kasus curat melanggar pasal 363 KUHP ancaman kurungan Penjara maksimal 4 tahun 7 bulan. Khusus untuk kasus kekerasan seksual dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Sijunjung,” jelas Kapolres.


Pada kesempatan itu, kapolres menghimbau masyarakatuntuk selalu berhati dalam memparkir kendaraannya. Jika perlu pakai kunci ganda.


Yntuk lebih terjaga keamanan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Kemudian untuk usaha sarang walet dan toko, supaya memasang CCTV, untuk bisa memantau orang yang ada disekitarnya, imbau kapolres.

No comments