BNN Sumbar Musnahkan 1.897.09 Gram Sabu dan 5.934 Pil Ekstasi
Tabloidbijak.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat melakukan pemusnahan 1.897.09 gram narkotika jenis sabu dan 5.934 pil ekstasi, Jumat (21/7/2023).
Pemusnahan tersebut dilakukan di lantai dua gedung BNN Sumbar sekira pukul 15.15 WIB. yang dihadiri, PLT Kepala BNN Sumbar Fortuna Maisari SH,MH, Polda Sumbar, Kejati Sumbar Ramadhani, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Dr. Jefrinal Arifin dan jajaran BNN Sumbar.
PLT Kepala BNN Sumbar Fortuna Maisari mengatakan ada sebanyak 1.897.09 gram narkotika jenis sabu dan 5934 ribu pil ekstasi yang dimusnahkan.
“Barang bukti sebenarnya 2 kilogram sabu dan 6000 pil ekstasi yang kita musnahkan, namun sebagian kita sisahkan untuk bukti di pengadilan,"ujar Fortuna Maisari.
Barang bukti sebenarnya 2 Kilogram sabu dan 6000 pil ekstasi yang kita musnahkan, namun sebagian kita sisahkan untuk bukti di pengadilan,"ujar Fortuna Maisari.
Sementara rekannya, DAP (29) ditangkap di Lampung setelah sebelumnya bersembunyi di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pengakuannya, keduanya ini memiliki kaitan atau sindikat dari terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di Lapas Kelas IIA Padang,” katanya.
Kedua orang yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi itu berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang. Masing-masing berinisial MW (28) dan NDY (29).
“Kami melibatkan Lapas Kelas IIA Padang untuk mengamankan pengendali ini,” katanya.
Saat ini, empat pelaku sudah ditahan, sementara satu orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
No comments