Breaking News

Andar Akan Lapor ke Kapolri, Ini Alasan KPK Bebastugaskan Endar

 


Tabloidbijak.co - Brigadir Jenderal Endar Priantoro akan melaporkan keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal pembebastugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Alasan pembebastugasan itu dinilai janggal.

“Pak Endar sebagai anggota Polri ingin menghadap terlebih dahulu ke Kapolri untuk melaporkan situasi ini,” kata kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana lewat pesan teks, Sabtu, 8 Juli 2023.

Polemik mengenai pencopotan Endar belum berhenti setelah KPK mengangkat kembali jenderal bintang satu itu ke jabatan Direktur Penyelidikan. Endar diangkat kembali ke dalam jabatannya setelah banding administratif yang dia ajukan disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden kemudian memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas untuk menyurati KPK. Surat itu berisi perintah untuk mengangkat kembali Endar ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Merespons surat itu, KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 27 Juni yang isinya mengangkat kembali Endar ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Meski sudah diangkat kembali, KPK menyatakan Endar dibebastugaskan dari jabatannya dengan alasan tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas). 

“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.

Ali mengatakan pimpinan KPK menerbitkan surat tugas bagi Endar untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas. Endar akan menjalani pendidikan itu hingga Oktober 2023. 

Untuk menggantikan tugas Endar, KPK menunjuk pelaksana harian Direktur Penyielidikan kepada Ronald Worotikan. Ronald akan menjalankan tugas direktur sampai Endar selesai menjalani masa pendidikannya.

Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” kata Ali.

Pimpinan KPK sempat tak mau menemui Endar

Rakhmat mengatakan Endar sebenarnya sudah merasakan kejanggalan sikap KPK sejak pertama kali kembali ke lembaga itu pada 5 Juli 2023. Saat itu, kata dia, Endar sebenarnya ingin bertemu dengan pimpinan guna menyerahkan surat tugas dari Kapolri.

Namun, pimpinan tidak bersedia bertemu dengan alasan pimpinan tidak lengkap dan akan dicarikan waktu yang memungkinkan.

Di saat yang bersamaan, kata dia, KPK justru mengumumkan bahwa kliennya dibebastugaskan sampai Oktober 2023. 

Padahal, kata Rakhmat, pegawai KPK lainnya yang sedang menjalankan pendidikan di Lemhanas tidak dibebastugaskan.

“Padahal Sekjen KPK dan beberapa pejabat KPK lain juga sama mengikuti pendidikan di Lemhanas, apakah pejabat KPK lain juga dibebastugaskan dari tugas sehari-hari? Dan apakah ada juga PLH?” kata dia.

Konflik antara Endar Priantoro dengan Firli Bahuri dibumbui masalah penanganan kasus korupsi Formula E. Endar disebut tak mau mengikuti perintah Firli untuk menaikkan kasus itu tahap penyidikan. Endar beralasan, berdasarkan penyelidikan, belum ditemui adanya tindak pidana dalam kasus itu. 

Selain itu, Endar juga menolak karena belum ada bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

No comments