Breaking News

Tukang Bubur Cabut Laporan Setelah Terima Uang Restitusi

 Tabloidbijak.co - Wahidin, tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mencabut laporannya kepada mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, Rabu (21/6/2023). Hal ini setelah uang Rp 310 juta yang dia serahkan ke dua pelaku yakni AKP SW dan NY dikembalikan.


Wahidin sebelumnya ditipu mantan Kapolsek Mundu, AKP SW terkait penipuan rekrutmen Polri Rp310 juta.AKP SW bekerja sama dengan NY, mantan ASN di Mabes Polri.


Laporan tersebut dicabut setelah kedua kuasa hukum korban dan pelaku bertemu di Polres Cirebon Kota.


Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyampaikan proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.


Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.


“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka, Rabu (21/6/2023).


Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.


Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.


“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin. Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.


Firdaus Yuninda, Kuasa Hukum AKP SW menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.


Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.


Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus.


Surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban, juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.


Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian ke-dua belah pihak.


Setelah melaporkan kepada Polres Cirebon Kota, Firdaus menyampaikan pihaknya akan melampirkan surat tersebut juga ke Polda Jawa Barat pada Kamis (22/6/2023) besok pagi.


Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah menunaikan kerugian korban. Namun dirinya memahami betul, bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.


Mengaku mendapat ancaman

Eka Surya Atmaja, mengatakan, kliennya sebelumnya beberapa kali mendapat pesan bernada ancaman melalui pesan WhatsApp maupun telepon dari nomor tidak dikenal.


"Klien kami mendapat pesan bernada ancaman dari nomor tidak dikenal, termasuk beberapa kali telepon juga," ujar Eka Surya Atmaja saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023).


Pihaknya pun bakal berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, karena korban menerima pesan bernada ancaman maupun telepon dari nomor tidak dikenal.


"Sudah ada ancaman kepada klien kami sejak melaporkan kasus ini, sehingga membuatnya tidak nyaman, dan kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK," kata Eka Surya Atmaja.


Eka menyampaikan, koordinasi tersebut diharapkan mencegah pesan bernada ancaman yang telah diterima Wahidin tidak berkembang kepada hal lainnya yang tidak diinginkan.


"Klien kami juga sempat menjaminkan sertifikat rumahnya untuk meminjam uang yang diberikan kepada tersangka NY saat anaknya mendaftar seleksi Bintara Polri pada 2021," ujar Eka Surya Atmaja.


Ia juga mengaku tengah berupaya memediasi korban dan rekanannya agar memberikan waktu, karena korban belum dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya.


"Saat itu, klien kami menjaminkan sertifikat rumah kepada perorangan, karena tidak mungkin mendapat pinjaman dari bank dalam waktu singkat seperti yang diminta tersangka NY," kata Eka Surya Atmaja.


Bahkan, menurut dia, kondisi psikis anaknya yang sempat mendaftar seleksi anggota Polri dan dinyatakan gagal saat tes kesehatan juga cukup terganggu meski Wahidin telah menyetorkan uang senilai ratusan juta rupiah kepada NY.


Ia mengatakan, hal itu dikarenakan ramainya pemberitaan tentang kasus tersebut membuatnya teringat kembali peristiwa yang dialaminya saat mengikuti rekrutmen Polri.


"Saat ini, kami mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kondisi klien kami dan keluarganya, karena mereka sedikit terguncang," ujar Eka Surya Atmaja

No comments