Breaking News

Tim Gabungan Rekomendasikan Panti Pijat Cahaya Tutup

 


Tabloidbijak.co - Berdasarkan surat warga Air Tawar Timur yang menyatakan menolak keberadaan Panti Pijat di lingkungan mereka. Masyarakat menolak kegiatan panti pijat yang menjerumus ke maksiat dan zina.


Surat yang bernomor Ist/RW 01 ATT/V-2023 perihal Pencabutan NIB dan Penutupan Panti Pijat, ditujukan pada Lurah Air Tawar Timur dan  ditandatangani oleh Ketua RW, LPM, Ketua Mesjid Hikmah dan 6 Ketua RT. Diketahui oleh Babinsa, Babinkantibmas dan Babinpotdirga. 

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan membentuk tim untuk melakukan peninjauan ke lapangan terkait Panti Pijat Cahaya.

Tim DPMPTSP Kota Padang juga melibatkan Lurah, Babinsa, Babinkantibmas, RW, RT, Satpol PP dan tokoh masyarakat untuk turun ke panti pijat yang meresahkan masyarakat tersebut, Rabu (7/6/2023) lalu.


Mereka ikut mendampingi DPMPTSP Kota Padang dan menyatakan dukungan menutup usaha Panti Pijat Cahaya, jelas Syuhadi, ketua tim dari DPMPTSP Kota Padang, Jumat (9/6/2023).


Pemilik usaha panti pijit tersebut dulunya Osman namun dia telah meninggal dunia dan dilanjutkan oleh istrinya Azizah. Mereka sudah dua kali di tipiringkan oleh Satpol PP Kota Padang dan telah berulang kali pula membuat surat pernyataan.


Pemilik rumah, kata ketua RW sudah membuat pernyataan untuk tidak menyewakan kepada pengelola panti pijat tersebut dan tidak akan dikontrakan.


Ternyata pemilik rumah masih  memperpanjang kontrak rumahnya pada Azizah, pengelola panti pijat  tersebut.


Aktifitas di panti pijak membuat masyarakat resah dan mengultimatum penyewa rumah atau pengelola panti pijat dan pemilik rumah.


Jika mereka tidak menghentikan aktifitasnya maka  dikuatirkan akan ada tindakan anarkhis dari masyarakat setempat.


Menurutnya adanya tindakan tegas ini, karena sebelumnya pihak Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pengelola. Tapi tidak respon dengan baik.


"Ternyata si pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan. Jadi sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang,” katanya.


ABS-SBK sudah memiliki kekuatan hukum untuk diimplementasi, baik di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota melalui peraturan daerah (perda). Secara resmi nilai-nilai tersebut menjadi pedoman implementasi adat-istiadat.


“ABS-SBK ini merupakan nilai budaya, atau karakteristik orang Minang yang religius,”ujarnya.


Akan segera ditindak lanjuti dari peninjauan lapangan tersebut, sesuai aturan pengawasan perizinan berusaha, segera dilakukan rapat koordinasi dengan OPD teknis terkait, jelas Syuhadi.

No comments