Breaking News

Tim Gabungan Polres Bungo dan Polres Agam Tangkap AS (41), Pembacok Pipi Korban EH

 


Tabloidbijak.co - Tim Gabungan Polres Bungo dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Pelepat dipimpin langsung Kapolsek Pelepat IPTU T. T. Munthe, SH, MH, melakukan penangkapan terhadap AS (41) warga dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.

Pelaku  AS  diduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu karyawan PT CSH Dusun Baru Pelepat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.


Menurut Kapolsek Pelepat, AS (41) ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak pidana  Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana.


Saat itu pelaku sedang berada di perkebunan sawit milik Yayasan Tanjung Nagari Mangopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Kamis, (22/06/2023) pukul 14.00 siang.


Tim Gabungan Polres Bungo dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Pelepat di Pimpin langsung oleh Kapolsek Pelepat IPTU T. T. Munthe, SH, MH, langsung melakukan penangkapan terhadap AS (41) warga dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.


Menurut Kapolsek Pelepat, AS (41) ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak pidana  Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351, Ayat 2 KUHPidana saat sedang berada di perkebunan sawit milik Yayasan Tanjung Nagari Mangopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Kamis, (22/06/23) pukul 14.00 siang


Kapolsek Pelepat juga mengatakan bahwa, Tim TEKAB 07 Polres Bungo beserta Opsnal Unit Reskrim Polsek Pelepat dan didampingi oleh Tim Opsnal Polres Agam dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan.


Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap EH dengan cara membacok pipi sebelah kiri korban dengan sebilah kapak, lalu membawa dan menyerahkan kepada anggota yang menangani perkara tersebut.


”Atas perbuatan pelaku, disangkakan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang IPTU Torang Tua Munthe SH MH selaku Kapolsek Pelepat saat memimpin penangkapan pelaku di kabupaten Agam Sumatera Barat.

No comments