Breaking News

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap RS, Pemilik Sabu


 Tabloidbijak.co - Polres Agam  mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira jam 11.50 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/ 17 /VI/2023/SPKT.Satres-Narkoba / Polres Agam  / Polda Sumbar,  tanggal 7 Juni 2023 dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di

Padang Tarok Jorong Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.


Tersangka Rinal Saputra (29) kesehariannya bekerja sebagai petani/pekebun di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Utara Kec. Palembayan Kab. Agam.


Polisi juga menemukan barang bukti :

a. 21 (dua puluh satu) paket siap edar Narkotika jenis sabu

b. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru

c. 2 (dua) bungkus Plastik klip Warna Bening

d. 1 (satu) buah plastik big store warna putih

e. 1 (satu) unit timbangan digital

f. 1  (satu) buah gunting

g. 1 (satu) unit mobil pick up carry futura merk suzuki warna hitam tanpa TNKB

h. Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,-


Kronologi penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan/informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa pelaku yang diduga penyalahgunaan  narkoba ada memiliki/ menguasai narkotika jenis Sabu.


Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Agam dibawah pimpinan Kasatresnarkoba mendatangi TKP dan mengamankan diduga tersangka Ronal Saputra panggilan Onan. 


Didampingi para saksi, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan badan dan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket siap edar narkotika Jenis Sabu di dalam mobil tsk yang saat itu dalam penguasaannya. Dengan berat keseluruhan 2,5 gram.


Setelah ditanya kepada tersangka, ia mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya sendiri. 


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.


Ditemukan barang bukti sabu 2,5 gram bersama tersangja membuat pelaku Ronal Saputra panggilan Onan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

No comments