Breaking News

Polsek Cilandak Menangkap EP, Pelaku Penganiayaan dan Melumuri Pacarnya dengan Kotoran

 


Tabloidbijak.co - Polsek Cilandak menangkap seorang laki-laki berinisial EP (29), yang telah menganiaya dan mengolesi muka sang pacar memakai kotoran di kawasan Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan, jelas Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, Jumat (23/6/2023).

Kapolsek Cilandak menuturkan saat itu pelaku yang berprofesi sebagai seniman tato melakukan aksinya pada Minggu (18/6/2023) pagi pukul 07.00 WIB. "Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Kompol Wahid Key kepada wartawan.


Kronologisnya,  saat pelaku penganiayaan EP yang merasa curiga dengan sang pacar yang diduga selingkuh lalu mendatangi kosannya di kawasan Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan.

Betapa terkejutnya pelaku EP, tak disangka, ternyata benar EP mendapati ada pria lain di dalam kamar yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka, jelas Kapolsek Cilandak.

Melihat kejadian itu, pelaku EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya kosan bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," kata Kompol Wahid Key.


Tak terima diperlakukan seperti itu, usai dipukuli dan diolesi kotoran milik pelaku EP, korban membuat laporan ke Polsek Cilandak yang langsung ditindaklanjuti.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6/2023). 


Polisi menangkap EP beberapa hari setelah laporan dibuat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.

No comments