Breaking News

Polresta Padang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Agam

 


Tabloidbijak.co - Meminjam mobil tak dikembalikan, lalu pelaku menyekap dan menganiaya pacarnya DM (39) hingga babak belur, akhirnya seorang pria MI (43)  asal Agam ditangkap Tim Klewang di kampungnya, jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (7/6/2023).


Pelaku awalnya kenal dengan korban lewat platform media sosial Facebook. Mereka lalu berpacaran. Lama berpacaran, akhirnya teryakinkan oleh rayuan pelaku.


Pelaku kemudian meminjam mobil korban dan dengan senang hati meminjamkannya. Namun hingga sebulan lamanya, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.


Korban lalu berupaya menghubungi pacarnya tersebut, ditelpon tak dijawab, di wa tak dibalas. Akhirnya korban menyadari sudah ditipu pacarnya itu.


Penderitaan korban tidak hanya sampai disitu, pada suatu waktu, pelaku bertemu dengan korban dan langsung menganiaya dengan cara menyayat paha, leher tangan dan dada korban dengan pisau yagn sebelumnya ia bawa.


Tak sampai disitu saja korban mendapat penganiayaan, korban jua disekap oleh pelaku selama 5 hari di kosannya. Korban akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang, Rabu (7/6/2023).


Setelah menerima laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung mengumpulkan informasi.


Setelah info cukup diperoleh, Tim Klewang langsung menangkap pria berinisial MI (43) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial DM (39).


Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 18 Maret 2023 di sebuah kosan di di Jalan Veteran Kelurahan Purus  Kecamatan Padang Barat Kota Padang.


Pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Tanjuang Batuang Kelurahan Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam pada Senin (5/6/2023) lalu.


Setelah melakukan penyelidikan kata Dedy, pelaku diketahui tengah berada di kampung halamannya di Kabupaten Agam. Selanjutnya pelaku ditangkap. “Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas kasat. 


Pelaku dapat dikenakan Pasal 351 KUHP(1) tentang Ppnganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

No comments