Breaking News

Polresta Bukittinggi Tangkap Mucikari Bawah Umur


Tabloidbijak.co - Polresta Bukittinggi tangkap seorang mucikari LGBT yang masih di bawah umur, perannya menjual laki-laki dewasa ke pelanggan yang tentu saja seorang gay.

Polresta Bukittinggi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku TPPO yang merupakan seorang mucikari LGBT di salah satu hotel kawasan Tarok Dipo

“Pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi masyarakat dan kita dapat info ada transaksi di hotel ini,” kata AKP Fetrizal.

Anggota Opsnal dan Unit IV Sat Reskrim Polresta Bukittinggi diperintahkan untuk menyelidiki informasi tersebut. Tim Opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara.

Anggota Satreskrim Polres Bukittinggi melihat dua orang laki-laki  yang tak lain pelaku dan korban. Mereka sedang menuju ke salah satu kamar hotel. Tidak lama kemudian, salah satu laki-laki (pelaku) keluar seorang diri.

“Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke salah satu kamar hotel tempat korban diantarkan sebelumnya. Petugas menemukan ada korban bersama dengan pengguna jasa,” ujar AKP Fetrizal.

Sambil memperlihatkan surat tugas, anggota Opsnal dan Unit IV Sat Reskrim Polresta Bukittinggi lalu membawa korban dan pelaku ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Setelah penangkapan, polisi menginterogasi kedua pelaku tersebut. Ternyata laki-laki dewasa tersebut bernama Z (27) pria asal Pasaman yang disodorkan pelaku ke si pelanggang. Menariknya, si mucikari berinisial D masih berusia 17 tahun dan merupakan warga Bukittinggi.

Pelaku dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

No comments