Breaking News

Polresta Padang Tangkap D (53), Pelaku TPPO


 Tabloidbijak.co - Seorang perempuan paruh baya, diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ditangkap Unit II Tipider Sat Reskrim Polresta Padang.

Perempuan berinisial D (53) diamankan IPDA Avif Mulya Pratama karena diduga melakukan TPPO pada awal Desember 2022.

Terduga pelaku menawarkan kepada korban inisial E dan CM untuk bekerja di Malaysia sebagai penjaga toko dan karyawan rumah makan tanpa prosedur dan izin dari lembaga yang berwenang di Indonesia.

Janji pelaku terhadap korban, pelaku menjanjikan mendapatkan gaji senilai Rp 8.000.000,- setiap bulannya. Lalu juga akan diberikan tempat tinggal dan dapat pulang kapanpun korban ingin pulang ke Kota Padang.

Ternyata ketika korban berada di Malaysia, korban tidak dipekerjakan sebagai penjaga toko, namun hanya dipekerjakan sebagai pembantu dan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan.

Korban yang berinisial CM yang merupakan anak kandung dari korban inisial E,  tidak diketahui keberadaannya sampai laporan polisi dibuat di kantor Polresta Padang.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Padang, atas perbuatannya, dikenakan kepada terduga pelaku dengan UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hasil penyelidikan diamankan barang bukti tiket pemberangkatan Kapal Feri dari Pelabuhan Dumai ke Pelabuhan Muar Malaysia, satu lembar surat pemulangan Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia yang dikeluarkan Kedubes RI di Kuala Lumpur Malaysia dan satu lembar surat Tanda Terima Paspor dari Kantor Kemenkumham Kanwil Sumatera Barat.

Sementara, terduga pelaku sedang diperiksa oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

No comments