Polres Solok Kota Amankan Mucikari di Singkarak
Tabloidbijak.co - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan seorang diduga sebagai mucikari pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tempat kejadian perkara di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Pengungkapan praktik prostitusi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa diduga ada tindak pidana perdagangan orang, jelas Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak ke TKP di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, Disana ada sepasang pria dan wanita tapi bukan suami istri berinisial RR dan ER,” kata Kasat Reskrim.
Saat diinterogasi, RR mengaku bahwa ER bukanlah istrinya. ER, merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia pesan melalui WhatsApp kepada seorang diduga mucikari.
“Berdasarkan pengakuan RR, perempuan tersebut adalah wanita yang telah diminta sebelumnya, kepada mucikari berinisial M (40), melalui aplikasi WhatsApp,” tuturnya.
Mendengar pengakuan itu, polisi langsung mengamankan M beserta barang bukti satu unit HP Realme warna biru dengan case warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu.
“Berdasarkan keterangan M, yang juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ER memang dijadikan PSK dan diserahkan kepada RR. Transaksi uang Rp 500 ribu yang diserahkan RR kepada M, M memperoleh keuntungan Rp 200 ribu dan sisanya diserahkan kepada ER,” kata Iptu Nanang Saputra.
“Tersangka M langsung diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut.
Kepada M disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim.
No comments