Breaking News

Polres Solok Kota Amankan AZ, Pelaku Penipuan

 


Tabloidbijak.co - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota, karena telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra  menyebutkan tersangka bernama AZ (35), seorang honorer di Kota Solok.

Modusyang dilakukan AZ, kata Kasat Reskrim, mengaku sebagai dukun pengobatan tradisional. Kepada korbannya, dimintai uang sampai puluhan juta rupiah.

Pengakuan korban NY yang ingin mengobati anaknya  T. Dengan direkomendasikan temannya, NY merasa teryakinkan untuk mengobati penyakit anaknya ke ke AZ.

Mulailah mereka berobat ke rumah dukun AZ di Ampang Kualo Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok, sekira pukul 19.00 WIB, Minggu (21/5/2023).

Pelaku minta biaya pengobatan pada korban sebesar Rp10,4 juta. Setelah itu dilakukan lagi pengobatan pada tanggal 27 Mei 2023 dan dimintai lagi biaya sebesar Rp9,6 juta.

Selanjutnya, pelaku meminta lagi pada korban biaya pengobatan sebesar Rp34 juta. 

Biaya pengobatan yang sudah banyak namun penyakit anaknya tak kunjung sembuh dan selalu dimintai biaya tak masuk akal itu akhirnya menyadarkan korban bahwa dia telah tertipu oleh pelaku. 

Akhirnya korban melapor pada Satreskrim

Polres Solok Kota dan pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengenakan pelaku dengan ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, pelaku penipuan dapat dipidana paling lama 4 tahun.

No comments