Breaking News

Polres Sijunjung Tangkap Wat (43), Pelaku TPPO


 Tabloidbijak.co - Satreskrim Polres Sijunjung ungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur.

Kejadian TPPO di wilayah Hukum Polres Sijunjung, kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, di Muaro Sijunjung, Jumat (23/6/2023).


Menurut Kasat Reskrim setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim polres Sijunjung, dipimpin Ipda Ichan Anzari melakukan penyelidikan


Seperti biasa, Tim Opsnal patroli pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 pukul 23.00 WIB. Pengawasan dilaksanakan di setiap penginapan dan hotel yang berada di Muaro Sijunjung.


Tujuannta untuk antisipasi dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO).


Selanjutnya Tin Opsnal menemukan sepasang renaja di lobi sakah satu penginaoan di Sijunjung pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 pukul 00.30 WIB.


Ipda Ichasn Ansari menanyakan kepada petugas resepsionis penginapan tersebut tentang keberadaan pasangan renaja tersebut


Dari resepsionis diketahui bahwa pasangan tersebut akan cek in di penginapan tersebut. Ketika ditanyakan kepada pasangan muda mudi tersebut, diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial FR sedangkan yang perempuan bernama inisial WN (16).


Ternyata diketahui mereka bukanlah pasangan suami istri dan diketahui masih anak di bawah umur.


Hasil interogasi polisi terhadap FR, dijawabnyw bahwa WN adalah perempuan yang diminta oleh FR kepada seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari remaja itu.


Dari anak yang bernama WN tersebut, yang mana mucikari tersebut diketahui bernama Susilawati panggilan Si Wat.


Mucikari Si Wat yang menawarkan seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang bernama WN kepada FR melalui aplikasi Whatsapp yang ada di handphonenya.


Lalu Tim Opsnal bergerak mencari Susilawati tidak jauh dari lokasi tersebut. Tm mengamankan seorang perempuan yang diduga bernama Si Wat.


Mucikari itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya dan sedang memegang serta menyimpan uang sejumlah Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan uang tersebut diduga sebagai hasil dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO).


Sejumlah uang itu telah diserahkan oleh FR kepada Si Wat. Sejurus kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, bahwa dia telah menawarkan seorang perempuan yang diketahui bernama WN kepada FR dan meminta uang kepada FR sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).


Uang itu sebagai balasan untuk berhubungan layaknya suami istri. Kemudian dari uang sejumlah Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut tersangka akan mengambil bagian sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) akan diberikan kepada WN (PSK).


Selanjutnya terduga pelaku perdagangan orang (mucikari) terhadap anak dibawah umur tersebut dibawa ke Mako polres Sijunjung guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Turut mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku Susilawati alias Iwat 43 Tahun. Pelaku TPPO kesehariannya pekerjaan rumah tangga beralamat Jorong Kapuak Ranah Sigadiang Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.


Barang bukti yang diamankan diantaranya, berupa uang pecahan seratus ribu rupiah
sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dengan total Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selain itu juga disita 1(satu) unit handphone merk Realmi Narzo 50 A Frame warna hitam.

Juga disita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat pop warna putih.


Pasal yang dilanggar Pasal 2 Ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 i Jo Pasal 88 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara. 


“Selama proses pengungkapan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,”kata Kasat Reskrim.

No comments