Breaking News

Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Narkoba Ages (29) Sedang Makan Bakso Bersama Keluarganya


 Tabloidbihak.co - Polres Payakumbuh menangkap  warga Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyan Kecamatan Luak bernama Ages (29).

Ages ditangkap Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh di warung bakso di kawasan Sawah Lenggek Jorong Sikabu, Rabu (21/6/2023) sore sekitar pukul 18.30 Wib.


Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, yang di konfirmasi hari ini membenarkan perihal penangkapan yang di lakukan anggotanya terhadap tersangka Ages kemarin sore.


Saat itu, kata Kasat Narkoba, pelaku Ages  sedang menyantap bersama keluarganya. Pelaku tersebut terkejut saat pihak kepolisian datang untuk menggeledah. 


Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu, ditemukan dalam saku celana belakang dibungkus plastik bening.


Pada penggeledahan tersebut, polisi menemukan 3 paket diduga sabu. Menurut pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang warga Bukittinggi.


Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone merk OPPO, uang sebesar Rp 150.000 serta dua pak plastik klip warna bening. 


Dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

No comments