Breaking News

Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku TPPO ZK (20), Penjual Layanan Seksual


 Tabloidbijak.co - Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit PPA, IPTU. Hendra Gunawan menangkap seorang pria berusia 20 tahun di Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tersangka berinisial ZK ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau menjual seorang perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sebut saja Bunga yang masih dibawah umur.


Korban Bunga (16) dijual tersangka kepada seorang pria hidung belang seharga Rp. 200 ribu. 


Dari perbuatan jual beli tersebut, tersangka ZK mengaku mendapatkan uang/fee Rp. 50 ribu dari si pria hidung belang. 


Terungkapnya kasus itu setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kawasan Payakumbuh Timur. 


Dari informasi itu Polisi (Satreskrim) melakukan penyelidikan hingga tersangka ZK ditangkap dikediamannya.


“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ZK di Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kab Lima Puluh Kota pada Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 Wib,” jelas Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit PPA, IPTU. Hendra Gunawan, Jumat sore 30 Juni 2023.


“Selain tersangka, kita juga amankan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput dan mengantar korban kepada pria hidung belang,” tambah AKP. Elvis Susilo.


Atas perbuatannya tersangka diancam dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Sementara tersangka ZK yang memiliki tato bunga ditangan kawan itu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh menyebutkan bahwa ia nekad menjual korban karena tahu selama ini korban Bunga adalah wanita yang biasa diperjualbelikan.


Saat itu tersangka menyebutkan bahwa korban Bunga datang ke tempat tersangka di Mungo. Lalu tersangka menawarkan apakah korban mau melayani seorang pria dengan imbalan Rp 200 ribu? 


Ternyata tersangka mau, hingga akhirnya korban diantar tersangka ke tempat pria hidung belang itu.


”Benar Bunga datang ke Mungo dan saya tawarkan apakah maun main (melayani) seorang pria dengan imbalan/bayaran 200 ribu? Dan korban setuju hingga Bunga saya jemput ke Payakumbuh Timur dan diantar ke tempat pria hidung belang,” ucapnya.


Tersangka juga menyebutkan, perbuatan itu dilakukan pria hidung belang dengan Bunga di sebuah rumah kosong.


Saat kini tersangka masih di tahan di sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

No comments