Breaking News

Polres Pasbar Ungkap Pelaku Pembunuhan Dalam Hitungan 2 Jam


 Tabloidbijak.co - Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Rosminarti menggelar press release bersama wartawan untuk memberikan informasi terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah tersebut, Jumat (23/06/2023).

Kapolres menceritakan kejadian pembunuhan yang melibatkan pelaku HM (20) dan menyebabkan korban Azman Doni (35), warga Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, meninggal dunia dengan bersimbah darah dilokasi kejadian.

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menjelaskan bahwa, kejadian pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan pencucian milik Ajai Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.


AKBP Agung Basuki menjelaskan kronologi peristiwa yang berawal ketika korban sedang berteduh di lokasi kejadian di depan pencucian milik Ajai. 


Beberapa saat kemudian, pelaku HM tiba di tempat tersebut dan terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban. 


Tanpa diduga, pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau dari kantong celananya tiba-tiba menusukkannya ke arah perut korban, menyebabkan luka robek dan usus korban keluar, ulas Kapolres Pasbar.

 

“Tampaknya pelaku sudah mempersiapkan pisau yang disimpan didalam kantong celana pelaku sebelum melakukan aksinya. Namun kita masih mendalami isi pembicaraan antara korban dengan pelaku. Kita akan memaksimalkan meminta keterangan saksi-saksi dilokasi kejadian perkara pembunuhan ini,” ungkap Kapolres.

 

Motif di balik peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat. 


Pelaku juga masih enggan memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. 


Upaya penyelidikan yang telah dilakukan meliputi penangkapan pelaku dan pengumpulan seluruh barang bukti. 


Tempat kejadian perkara juga telah ditutup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris yang memimpin langsung kegiatan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan diback-up personel Polsek Pasaman dalam memberikan pertolongan kepada korban. 


Saat itu korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat guna mendapatkan pertolongan medis.


Sementara, ulas Kasat Reskrim, identifikasi terhadap kondisi dan luka korban dilakukan oleh dr. Doni Adrian di Rumah Sakit Islam Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat. Hal ini dilakukan dalam rangka permintaan dan proses visum et repertum.


Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, menegaskan komitmen Polres Pasbar dalam menangani kasus ini dengan serius. 


Penyidik akan bekerja keras untuk mengungkap motif dibalik kasus pembunuhan ini. 


Kapolres juga megimbau kepada keluarga korban dan masayarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung. 

No comments