Polres Pasbar Tangkap AN (44), Diduga Pengedar Sabu
Tabloidbijak.co - Polres Pasaman Barat menangkap seorang diduga pengedar sabu inisial AB (44) di Jorong Durian Hutan Nagari Air Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Jumat (2/6/2023) malam.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku seiring dengan laporan dari beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat yang rutin dilaksanakan Polres Pasaman Barat dan Polsek, sudah sangat meresahkan.
Pelaku diduga selalu menjual narkotika jenis sabu pada generasi muda setempat.
"Dari laporan keresahan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto bersama jajarannya melakukan penyelidikan, hasilnya petugas mendapat keterangan bahwa pelaku berinisial AB dengan ciri-ciri tubuh gemuk agak pendek, kulit sawo matang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pada hari Jum'at (2/6/2023) sekitar pukul 22.45 WIB bertempat di jalan umum Jorong Durian Hutan Nagari Air Gadang, polisi memberhentikan dan mencegat satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih.
"Petugas berhasil memberhentikan dan mencegat pengendara tersebut, setelah diperhatikan memang serupa dengan ciri-ciri dari pelaku yang sudah diperoleh tim Opsnal Satresnarkoba. Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan akhirnya dengan sigap petugas langsung membekuk pelaku," terangnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Durian Hutan terhadap pelaku AB, petugas menemukan satu bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Samsung warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih," jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
No comments