Breaking News

Polres Pasbar Kembali Tangkap Pelaku Narkoba SR (45), AH (24) dan BM (38)


 Tabloidbijak.co - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus 3 orang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu. Masing-masing pelaku berinisial SR (45), AH (24) dan BM (38).

Dalam penangkapan pengedar sabu tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto meringkus ketiga pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi sabu di Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (25/06/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.


Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari aduan masyarakat dan beberapa tokoh masyarakat melalui program Jumat Curhat terkait maraknya penggunaan peredaran dan transaksi sabu di Kampung II Jorong MahakaryaNagari Koto Baru.


“Dari pengaduan masyarakat tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi peredaran sabu,” ujar AKP Eriyanto.


Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas bergerak cepat mengarah ke sebuah pondok. 


Di pondok tersebut, petugas mengamankan tiga laki-laki SR, AH dan BM yang sedang asyik mengkonsumsi sabu.


Di lokasi pondok tersebut petugas menemukan dua paket kecil sabu, bong, satu pak plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu buah gunting, dua unit handphone, lima buah pemantik api gas, satu buah pinset dan dua buah jarum.


“Dari ketiga pelaku yang kita amankan, dua diantaranya merupakan resedivis dalam perkara yang sama,” terangnya.


Dari barang bukti yang ditemukan di sebuah pondok tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah SR yang disaksikan dua tokoh masyarakat. 


Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah kotak yang di dalamnya berisi dua paket sabu dan lainnya.


Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya, penyidik Sat Resnarkoba menjerat ketiga dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

No comments