Polres Pariaman Tangkap Pasutri Kasus Narkoba di Sungai Limau
Pasutri inisial SI (60) dan D (45) di Sungai Limau ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Satrsnarkoba Polres Pariaman terkait narkoba, Diduga Edarkan Puluhan Paket Ganja, Rabu (28/6/2023).
Pasutri tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Polisi juga menyita barang bukti 20 paket plastik sedang ganja dan 8 paket kecil ganja, uang Rp250 ribu, handphone dan satu pack plastik paket ganja kering.
Penangkapan mereka berawal dari hasil penyelidikan anggota Opsnal di lapangan, bahwa di warung di Kuranji Hilir Sungai Limau Padang Pariaman.
Menurut masyarakat, di daerah mereka sering terjadi transaksi jual beli narkotika gol I jenis ganja yang dilakukan pasutri tersebut.
Tim Opsnal Polres Pariaman langsung merespon dan mengakuratkan info masyarakat serta mendalami penyelidikan serta koordinasi dengan Kasat Resnarkoba AKP Nofridal.
Setelah mendapat arahan dari Kasat Narkoba, tim bersama Kaur Bin Ops Iptu Darmawan, langsung bergerak dan sesampai di warung didapatkan kedua pelaku suami istri sedang duduk dalam di warung.
Petugas langsung mengamankan dan pasutri itu mengakui. Tim melakukan pengeledahan didapati satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong tersangka SI.
Melihat hal itu, Istrinya langsung kabur ke belakang warung dengan mambawa barang narkotika jenis ganja berupa dua paket dalam plastik, dan petugas langsung mengejar dan menangkapnya.
Setelah digeledah di bawah kasur dalam rumah ditemukan 17 paket sedang yang dibungkus dalam plastik berisi ganja dan tujuh paket kecil yang di bungkus dalam plastik bening berisi ganja dan satu pack plastik untuk membungkus narkotika jenis ganja kering.
Atas perbuatannya, pasutri itu digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan selanjutnya.
No comments