Breaking News

Polres Padang Panjang Tangkap N (50) Pelaku Narkoba


 Tabloidbijak.co - Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial N (50)  ditangkap oleh Tim Karanggo saat berada di rumahnya.

Pelaku ingin meraih keuntungan lebih dari hasil penjualan sabu yang dimiliknya Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu yamg terdiri dari 4 paket sedang dan 25 paket kecil, jelas Kasat Reskrim.


Polisi mendapat informasi bahwa ada pelaku narkoba bernama N, seorang pria paruh baya yang keseharian bekerja sebagai petani. Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan terhadap info tersebut. Setelah diperoleh data yang cukup maka Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padang Panjang meringkus terduga N.


Pria tersebut diringkus jajaran Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang atas dugaan penyalahgunaan narkoba dengan menjadi pengedar dan diamankan di Nagari Malalo, Batipuh Selatan, Tanah Datar pada hari Selasa (12/6/2023).


“Kami telah mengamankan NS alias ME karena diduga melakukan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang.” terang Katim Karanggo Rabu (14/6/2023).


Kasatresnarkoba menjelaskan,” Motif pelaku yang berprofesi sebagai petani menjalankan bisnis haram ini adalah faktor ekonomi. Kini pelaku beserta 29 paket narkotika jenis sabu telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya. 

No comments