Breaking News

Polres Dharmasraya Tangkap Seorang Perempuan Pelaku TPPO


Tabloidbijak.co -Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap RE (36) seorang perempuan yang diduga lakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Modul pelaku dengan cara menjadikan salah seorang korban yang berjenis kelamin perempuan sebagai sebagai pemuas birahi, Senin (19/6/2023).


Pelaku yang berinisial RE  berasal dari Kampung Jati kelurahan Dangdeur Kecamatan Banyu Resmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. 


Pelaku diamankan Satreskrim hari Minggu tanggal (18/6/2023) di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.


Pelaku berinisial RE mengaku bahwa baru kali ini melakukan bisnis haram tersebut dan hanya satu orang korban yang dijadikan sebagai pemuas nafsu.


Satreskrim Polres Dharmasraya pada saat lakukan olah TKP mendapati sejumlah barang bukti yaitu; 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 warna putih, 18 (Delapan Belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar bukti transaksi pengiriman uang ke aplikasi DANA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).


Polres Dharmasraya mengenakan RE dengan perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana perdagangan orang, dikenakan pasal 2 UU No 21 tahun2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 506 KUHPidana.


Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

No comments