Polres Dharmasraya Tangkap S dan WP, Pelaku Narkoba
Tabloidbijak.co - Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rusmardi, menyampaikan bahwa penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi kejadian.
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya dipimpin langsung kasatnya, berhasil amankan dua orang laki-laki dewasa diduga pengedar sabu-sabu, dengan inisial WP (24).
Pelaku WP merupakan seorang wiraswasta yang merupakan warga Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Seorang pelaku lagi berinisial S (38), seorang petani yang merupakan warga Jorong Tanah Abang, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Dilakukannya pengembangan ke Jorong Tanah Abang, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan berhasil mengamankan pelaku S.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku WP berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu, serta satu unit ponsel Samsung warna hitam.
Dari pelaku S, berhasil diamankan dan disita barang bukti berupa satu buah kotak plastik warna hijau, 18 buah plastik kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga sebagai narkotika golongan 1 jenis shabu, satu unit ponsel merk Oppo warna hitam, dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
No comments