Polres Dharmasraya Tangkap RS (29) Pelaku Narkoba
Tabloidbijak.co - Seorang pria warga Sungai Dareh ditangkap Satreanarkoba Polres Dharmasraya karena mengedarkan narkotika jenis sabu beserta barang bukti sebanyak enam paket turut diamankan, Minggu (18/6/2023).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S.H menyebutkan tersangka berinisial RS (29) warga Jorong Padang Candi Nagari Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika, penangkapan tersangka ini, kata Rusmardi.
"Setelah menerima informasi tersebut, saya beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan sesampai dilokasi langsung mengamankan tersangka RS," jelasnya.
"Saat ditangkap dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 6 paket kecil narkotika jenis sabu," ujar Iptu Rusmardi.
Pelaku RS ditangkap pada hari pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di Jorong Parik Tarajak Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.
Saat dilakukan penggeledahan bersama para saksi kita berhasil menemukan satu lembar kertas yang didalamnya enam buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, 5 buah plastik klip bening," imbuh Kasat Narkoba.
Kemudian, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Sat Narkoba pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya pelaku.
"Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual kepada orang lain," jelas Iptu Rusmardi, S.H.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K menyebutkan Polres Dharmasraya akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku harus mempertanggung jawab perbuatannya, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkokita.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
No comments