Polres Dharmasraya Ringkus Pasangan Mahasiswa Pengedar Narkoba
Tabloidbijak.co - Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (23) dan seorang wanita berinisial AJ yang diduga mengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH di Gunung Medan, menjelaskan, Satresnarkorba telah mengamankan seorang wanita dan satu orang wanita diduga menggunakan narkotika jenis sabu, Sabtu (16/6/2023).
Penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Rusmardi, S.H, disertai penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Khairul Amri dan Wendra.
Kedua tersangka, kata Kasat Resnarkoba, ditangkap di Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, Pada hari Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku pria inisial RK (23) masih berstatus mahasiswa yang tercatat sebagai warga Jorong Sungai Kambut Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Sedangkan pelaku wanita berinisial RJ (23) juga seorang mahasiswa dan tercatat sebagai warga Jorong Pulau Punjung Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Satresnarkoba menyita barang bukti dari kedua pelaku berupa, satu buah plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Unit Handphone android merk VIVO warna biru.
Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Kemudian pelaku dan barang bukti jenis sabu-sabu dibawa serta ke Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut dan kepada kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
No comments