Breaking News

Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Cabuli Anak Bawah Umur


 Tabloidbijak - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota tangkap pelaku asusila terhadap anak bawah umur. Diduga pelaku mencabuli anak bawah umur yang masih berusia 13 tahun. Pelaku AMK (27) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota. 

Warga Jorong Simpang Limo Nagari Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota ditangkap pada Jumat 16/6/23 dini hari. 


Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari keluarga korban dengan LP/B/27/III/2023/SPKT/ Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 06 Maret 2023. 


Awal dari kejadian saat sebut saja Mawar (korban) pergi ke rumah sahabatnya di Jorong Simpang Lima Andiang Kabupaten 50 Kota. Disinilah awalnya perkenalan korban dengan pelaku. 


Pelaku merupakan teman dari sahabatnya Mawar, di sanalah awal mulanya perkenalan antara Mawar dengan pelaku sehingga berlanjut ke perbuatan pencabulan terhadap Mawar.


Hal ini dilakukan pelaku di sebuah rumah kos di Kenagarian Andiang, kemudian diketahui terjadi pada hari Sabtu (11/2/2023) lalu.


Menurut pengakuan pelaku setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban di beri uang sebanyak dua ratus ribu rupiah (Rp200.000).


Kemudian korban pulang ke rumah orang tuanya di Payakumbuh.


Terkait adanya informasi yang di dapat oleh tante korban (etek), keponakanya dicabuli oleh pelaku, perbuatan tidak senonoh terhadap korban di ketahui pada hari Sabtu (11/2/2023) sehingga tante korban mendesak korban untuk berterus terang.


Akhirnya korban menceritakan apa yang di alaminya kemudian pelaku dilaporkan ke polisi.


Berbekal informasi tersebut tim opsnal reskrim melakukan penyelidikan sehingga di lakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat (16/6/2023) sekira jam 01.30 WIB.


Tersangka AMK diringkus Tim Opsnal Reskrim Limapuluh Kota di rumah tuanya di Andiang saat sedang tidur. 


Saat pelaku baru saja pulang dari Padang, penangkapan pelaku lansung di pimpin kasat Reskrim Iptu Hendra didampingi Katim Reskrim Aipda Bainur beserta anggota lapangan lainnya.


Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra didampingi Katim Reskrim Aipda Bainur membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ”Ya, kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku”.  


Menurut pengakuan pelaku, ia baru saja berkenalan dengan korban, sehingga korban dirayu dan diberi uang oleh pelaku sebanyak dua ratus ribu rupiah (Rp 200.000).


Setelah pelaku menyetubuhi korban, kejadian ini diketahui pada hari Sabtu (11/2/2023) lalu karena tante korban mendapat informasi seperti itu.


Tante korban mendesak korban untuk terus terang, terkait dengan informasi tersebut. Setelah korban mengaku, kemudian keluarga melaporkan pelaku ke polisi. 


Kemudian kita melakukan penyelidikan sampai pelaku kita tangkap pada hari Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah orang tuanya, jelas Hendra.


Kanit PPA Aiptu Ali Usman menjelaskan,

pelaku sudah ditahan di sel Mapolres 50 Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. 

No comments