Breaking News

Polisi Tetapkan Masriyah sebagai Tersangka, Tetangga Syukuran


Tabloidbijak.co - Tetangganya syukuran ketika akhirnya polisi menetapkan tersangka pada perempuan bernama Masriyah ini. Seakan tetangga mendapat berkah luar biasa dengan makan bersama karena Tuhan memgabulkan doanya, sang tetangga bisa diproses hukum.

Masriah di Sidoarjo diperiksa polisi terkait aksinya menyiramkan air kencing hingga tinja ke rumah tetangga. Dia diperiksa di Polsek Sukodono, Sidoarjo, Jumat (12/5/2023)

Warga Desa Jogosatru itu datang sendirian dengan memakai baju kotak-kotak cokelat. Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terkait permasalahan yang terjadi.

Persoalannya berawal dari Masriah mengaku ingin memiliki rumah yang telah dijual adik kandungnya. Namun saat itu Masriah tidak kunjung membelinya karena tak ada uang, sehingga dibeli oleh Wiwik, yang kini menjadi tetangganya.

"Sebenarnya yang diduga pelaku ini masih ingin memiliki rumah adiknya yang dijual. Namun tak kunjung membelinya karena tak punya uang, akhirnya dibeli oleh Ibu Wiwik," kata Supriyana.

Masriyah, tetangga yang melakukan pelemparan kotoran di Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat  dengan ancaman 3 bulan penjara.

Masriyah memenuhi panggilan polisi pamong praja untuk dimintai keterangan.  Ia ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus pelemparan kotoran ke rumah tetangganya Wiwik.

Masriyah dijerat dengan perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Saat ditanya oleh awak media perihal kasusnya Masriyah hanya bisa bungkam. Rencananya ia akan menjalani sidang pertama pada Rabu pekan depan.

No comments