Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Payakumbuh
Tabloidbijak.co - Lama tak kembalikan mobil rental ke pemiliknya, membuat pemilik mobil curiga mobilnya sudah dilarikan orang. Langkah berikutnya korban sang pemilik rentak melapor ke polisi.
Seorang pria warga Situjuh Banda Dalam berinisial DM (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Kamis (08/06/2023) dini hari.
Berdasarkan kejadian itu, korban lantas membuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak. Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H mengatakan kasus penggelapan bermula ketika tersangka DM menghubungi korban dengan tujuan mau merental satu unit mobil pick up Mitsubhishi L300 BA 8525 BP pada hari Senin, 1 Mei 2023.
“Tersangka lalu menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil jenis pick up selama 10 hari dengan perjanjian sewa perhari Rp 250.000,-. Kemudian tersangka memberi uang muka sebesar Rp 500.000,- terhitung dari tanggal 5 Mei hingga 15 Mei 2023, ” jelas Kasat Reskrim.
Sejak itu tersangka tidak muncul lagi namun sempat berkomunikasi dengan tersangka melalui handphone pada tenggat waktu sewa mobil di kembalikan. Tersangka kembali meminta kepada korban untuk menambah waktu sewa selama satu minggu kedepan, namun setelah seminggu ke depan tersangka DM tidak bisa di hubungi lagi.
“Korban curiga dan segera melaporkan kejadian ke Polres Payakumbuh, ” ujar Kasat Reskrim.
Berbekal Laporan Polisi yang ada Kasat Reskrim beserta anggota gerak cepat mendatangi kediaman korban di Kenagarian Sitanang Kecamatan Lareh Sago Halaban, tersangka tidak di temukan karena sudah tidak pulang selama 15 hari. Tak menyerah, Kasat Reskrim bersama anggota terus melacak keberadaan korban hingga berhasil menemukan korban di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kenagarian Situjuh Banda Dalam Kecamatan Simona.
“Tersangka ini menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil jenis pick up selama 10 hari dengan perjanjian sewa perhari Rp 250.000, -. Tersangka lalu memberi uang muka sebesar Rp 500.000,- terhitung dari tanggal 5 Mei hingga 15 Mei 2023, ” terang Kasat Reskrim.
Sempat berkomunikasi dengan tersangka melalui handphone pada tenggat waktu sewa mobil di kembalikan, tersangka kembali meminta kepada korban untuk menambah waktu sewa selama satu minggu kedepan, namun setelah seminggu ke depan tersangka DM tidak bisa di hubungi lagi.
“Korban curiga dan segera melaporkan kejadian ke Polres Payakumbuh, ” ujar Kasat Reskrim.
Berbekal Laporan Polisi yang ada Kasat Reskrim beserta anggota gerak cepat mendatangi kediaman korban di Kenagarian Sitanang Kecamatan Lareh Sago Halaban, tersangka tidak di temukan karena sudah tidak pulang selama 15 hari.
Kasat Reskrim bersama anggotanya terus melacak keberadaan korban hingga berhasil menemukan korban di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kenagarian Situjuh Banda Dalam Kecamatan Simona.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Pick Up Mitsubhisi L300 BA 8525 BP yang mana saat ini berada di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
No comments