PN Bukittinggi Vonis Pelaku Penipuan Sapi Kurban 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Tabloidbijak.co - Terdakwa kasus penipuan sapi kurban yang terjadi pada 2022 lalu di Bukittinggi, dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi.
"Hasil keputusannya sudah ditetapkan dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aldi Diko Armando panggilan Aldi (36) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," kata Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim, Kamis (15/6/2023).
Lukman Nulhakim menyebutkan, sidang putusan digelar pada Selasa (06/06/2023) dipimpin oleh Ketua Majelis Renaldi, dua hakim anggota Lukman Nulhakim dan Melky Salahuddin.
Putusan PN Bukittinggi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," katanya.
Majelis hakim PN Bukittinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.
Keputusan ini ditanggapi oleh pengurus mushala di Kota Bukittinggi yang menjadi korban kasus penipuan yang sempat membuat heboh Sumatera Barat saat itu.
"Saya tidak tahu keputusannya sudah keluar, saya sempat hadir satu kali saat awal digelarnya sidang, kalau hanya dihukum penjara, bagaimana dengan uang jamaah," kata salah seorang pengurus, Zadry.
Ia berharap terdakwa memenuhi janjinya di saat tertangkap dan disidang untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh jamaah yang telah mendaftar menjadi peserta kurban di Idul Adha.
"Semoga benar diganti, kami sangat berharap selain memang harus dihukum penjara," kata Zadry.
Zadry menjadi salah satu pelapor atas kasus penipuan kasus sapi kurban pada 2022 lalu, ia menjadi pengurus Mushala Baitul Jannah menderita kerugian sebanyak lima ekor sapi dan dua kambing.
Kerugian serupa juga dialami Alumni SMA 3 dengan 5 ekor sapi, dan Mushalla At Tawfik sebanyak 2 ekor sapi serta RS Bunda dengan satu ekor sapi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
Polresta Bukittinggi, kemudian berhasil menangkap tersangka pada Selasa (03/01/2023) lalu setelah melarikan diri hingga ke Surabaya.
Tersangka saat penangkapan menyatakan penyesalannya dengan kasus yang dialaminya dan menghebohkan warga Kota Bukittinggi dan Sumatera Barat.
"Saya menyesal, saya siap bertanggung jawab, Insya Allah saya akan upayakan juga mengganti semua kerugian korban," katanya waktu itu.
No comments