Breaking News

Pelaku Penyalagunaan Narkotika EA (26) Ditangkap Polres Sijunjung


 Tabloidbijak.co - Diduga menyimpan sabu dalam helm, seorang pria muda  EA (26) di tangkap Polres Sijunjung. Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasatrenarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama.

EA (26) diduga menyimpan narkotika jenis sabu,  diringkus pada Rabu (21/6/2023) malam, di Jalan Lintas Sumatera Jorong Batang Tiong Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Pria muda yang tinggal di Jorong Koto Tuo Tanjuang Nagari Tanjuang Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung tak berkutik ketika diringkus Satresnarkoba Polres Sijunjung.

Penangkapan EA berdasarkan dari informasi masyarakat, yang selama ini resah dengan adanya transaksi perdagangan narkotika jenis sabu. 

Polres Sijunjung menyelidiki informasi tersebut. “Kemudian anggota langsung ke daerah tersebut untuk melakukan lidik dan ternyata informasi itu benar adanya,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Tim Resnarkoba Polres Sijunjung melihat seorang pria dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor roda dua sesuai dengan ciri-cirinya yang telah dikantongi.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam helm,” kata Kasat Narkoba.

Pelaku kita bawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku EA, dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, jelas Kasat Resnarkoba.

No comments