Breaking News

Pelaku Pemerkosa Bocah Kakek MJ (72), di Tangkap Polres Padang Panjang


 Tabloidbijak.co - Satreskrim Polres Padang Panjang  meringkus kakek asal Kelurahan Balai-Balai Padang Panjang berinisial MJ (72) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ yang mana telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya “mawar” (nama samaran) yang masih berumur 11 tahun.


Pelaku mengakui, aksi bejat nya sudah dilakukan lebih kurang sebanyak 6 kali terhadap korban, dengan modus diiming imingi uang jajan.


“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah pelaku yang beralamat di Balai-Balai, dengan motif untuk melampiaskan hasrat dan nafsu birahinya,” jelas Iptu Istiklal.


Jajaran Polres Padang Panjang meeingkus pelaku MJ  ketika sedang berada di Pasar Padang Panjang pada hari Senin (19/6/2023). 


Saat ini pelaku MJ sudah ditahan di Rutan Polres Padang Panjang. “Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” tutup Iptu Istiklal. 


Dalam Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.


Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 adalah satu kesatuan dengan Pasal 76E : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

No comments