Mesum di Tempat Gelap, Pasangan Kekasih Diamankan Pol PP Solok
Tabloidbijak.co - Sepasang kekasih nekat berbuat mesum ditepi jalan di Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB, kata Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi.
Ia mengatakan perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan sepasang kekasih ditempat sepi dan gelap gelapan. Mereka berinisial pria SK (20) dan seorang wanita berininisial MA (20).
Sebenarnya warga sudah curiga, karena tengah malam mereka masih lama berdua-duaan. Tak sekali dua kali terlihat oleh warga. Guna memastikannya, selanjutnya warga melakukan pengintaian terhadap kedua sejoli yang dimabuk asmara itu.
“Sepasang kekasih itu diamankan tersebut di belakang Lapas Kelas II B Solok. Jalannya sepi dan buntu. Ada rumah warga, namun lokasi jalannya agak tinggi dari rumah,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Setelah mengintai, warga langsung menggerebek mereka namun pasangan ini mengetahui kedatangan warga. Sepasang kekasih ini kemudian melarikan diri hingga ke Simpang Lima Laing, namun dapat diamankan warga.
“Warga coba minta KTP, namun mereka tidak mau memberikan. Setelah itu warga melapor ke Satpol PP dan kami langsung menuju lokasi,” tandasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua sejoli ini, mereka nekat berbuat mesum karena sang pria tak bisa menahan nafsu. Si pria mengaku sangat berhasrat malam itu. Awalnya si wanita menolak tapi sang pacar memaksa dan sempat ada pertiakaian diantara keduanya, terangnya.
Meski sempat cekcok, sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 4 tahun itu, tetap melakukan perbuatan tersebut diatas motor.
“Mereka melakukannya diatas motor, kira-kira 10 menit, karena memang sudah takut nanti diketahui warga. Jadi pakaiannya hanya dibuka setengah,” sebutnya.
Dihadapan kedua orangtuanya, sepasang kekasih ini langsung dilakukan interogasi, mereka mengakui perbuatannya.
Mereka membuat surat pernyataan dari kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatanya dan ada berita acara perjanjian antara kedua belah pihak, orang tua ingin surat tersebut seperti apa tuntutannya.
“Kedua pihak orangtua sepakat untuk menikahkan mereka berdua,” ujarnya.
Kalau misalnya kedua belah pihak tidak sepakat untuk menikahkan, biasanya sang pria akan dibina oleh Satpol PP dan si wanitanya dikirim ke Andam Dewi. Nanti setelah menikahpun mereka harus tetap memberikan fotokopi surat nikah kepada kami sebagai bukti, tutur Sasmeldi.
Perbuatan mereka masuk kedalam dugaan pelanggaran perda no 4 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum terhadap tertib sosial pasal 41 huruf a, tutup Kasi Opsdal.
No comments