Breaking News

Melawan Saat Penangkapan, PokresDharmasraya Lepaskan Timah Panas ke SR

 


Tabloidbijak.co - Polres Dharmasraya gelar conference pers di Mapolres Dharmasraya terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpi), pada hari Senin (19/6/2023) sekira pukul 14:30 WIB.

Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan tersangka yang diduga memiliki senjata api rakitan (Senpi) yang berinisial SR (33) berdomisili di Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Jabung Barat Provinsi Jambi.


Pada Saat dilakukan penangkapan oleh satreskrim Polres Dharmasraya, SR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki SR sebelah kanan dengan timah panas.


Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tas sandang warna hitam merk santer.


Selain itu juga ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek terisi 4 (empat) butir amunisi kaliber 9 mm, 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 mm, 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor dan 1 (satu) pasang sarung tangan warna putih.


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K menyampaikan, penangkapan pelaku SR ini bermula dari laporan masyarakat bahwasanya anak korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam.


Salah seorang masyarakat melihat sepeda motor korban berada di Kabupaten Dharmasraya dengan sigap masyarakat mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Dharmasraya.


Kapolres Dharmasraya menambahkan, setelah pelaku diamankan oleh masyarakat, Satreskrim Polres Dharmasraya segera menuju TKP dan melakukan interogasi.


Pelaku mengaku memiliki komplotan sebanyak 6 orang. Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan satu orang tersangka. 


Saat digeledah, ternyata pelaku juga kedapatan memiliki senjata api rakitan. Saat ini Polres Dharmasraya juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini.


Pelaku SR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

No comments