Breaking News

Masyarakat Pasaman Heran Menfapa Temuan BPK terkait SPJ Fiktif DPRD Tak Bisa Dihentikan, Nalah Semakin Meningkat

 


Tabloidbijak.co (Pasaman)

Temuan SPJ fiktif anggota DPRD Pasaman tahun ini naik sangat signifikan, sebesar Rp4,8 miliar, dibanding tahun lalu sebesar  Rp1 miliar. Masyarakat Pasaman heran, mengaoa temuan BPK ini tak bisa dihentikan, malahan tambah naik.

Temuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman ternyata naik sangat signifikan. 

Tahun 2021 lalu, hasil audit Badan Pemeriksa ) RI Provinsi Sumatera Barat diketahui jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

Hasil audit 2022 temuan naik berkali-kali lipat, jumlahnya mencapai Rp4.8 miliar. Ini dinyatakan Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman di ruangannya.

“Untuk temuan paling besar secara pribadi Rp270 juta dan temuan paling kecil Rp43 juta,” kata Kepala Inspektorat Pasaman Amdarisman.

Menurut Kepala Inspektorat Pasaman,hasil temuan di tubuh DPRD Pasaman ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diterima Bupati Pasaman, Benny Utama dan Ketua DPRD Pasaman, Bustomi pada 17 Mei 2023 kemarin.

“Benar, jumlah temuan ini sekitar Rp4,8 miliar. Rata-rata surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, baik itu perjalanan dinas dan lain sebagainya,” kata Amdarisman, di ruangannya Senin (5/6/2023) lalu.

“Temuan tersebut berasal dari 35 orang anggota DPRD. Kalau untuk temuan sekretariat ASN yang bertugas di DPRD Pasaman sedikit,” ungkapnya.

Diakuinya, dari LHP yang dilimpahkan ke daerah oleh BPK ini, anggota dewan wajib memgembalikan temuan ini dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima.

“Diterima tanggal 17 Mei kemarin. Berarti 17 Juli harus dikembalikan temuan ini. Jika tidak dikembalikan secara utuh dan dalam waktu yang ditentukan otomatis Aparat Penegak Hukum (APH) bakal menindak anggota dewan ke jalur hukum,” katanya.

Hal tersebut katanya bersifat otomatis. Setelah 60 hari, jika anggota dewan baru melunasi temuan ini, ia bakal tetap dijerat hukum.

“Harapan kami tentu ini bisa dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sesuai waktunya. Sebab, bila tidak dikembalikan jatuhnya ya merugikan keuangan negara,” tutup Amdarisman.

Oyon Hendri dari LSM Pasaman, meminta keseriusan BPK, anggota mengembalikan uang pada negara. Dampak buruknya pada masyarakat karena kejadian berulang dan mirisnya mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

“Temuan SPJ fiktif sudah berulang, ulang, ulang, … kali, cuma mengapa tidak bisa di stop atau dihentikan?” tutur Oyon heran.(In Psm)

No comments