Kejati Papua Barat Akan Tindak Jaksa dan TU Nakal Itu
Tabloidbijak.co - Tiga Oknum Jaksa Penuntut umum (JPU) dan Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.
Informasi mengenai pemerasan oleh jaksa itu viral di Aplikasi Tiktok yang diunggah oleh akun jovjoyjoshutabarat13.
“Hari ini kami berada di Kantor Kejaksaan Manokwari, uang kami awalnya Rp 65 juta dimakan (diminta) sama mereka, ini ya, ini ya mereka oknum-oknum kejaksaan negeri Manokwari,” sebut salah seorang yang ada di akun tersebut dalam unggahnya sembari memvideokan kantor kejaksaan.
Akun tersebut juga menyebut bahwa kehadiran mereka di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari diundang oleh kepala seksi (kasi) pidana umum (Pidum) Kejaksaan negeri Manokwari.
“Hari ini kami diundang oleh kasi Pidum kejaksaan negeri Manokwari dan ketika kita masuk di dalam, kita ngomong kita malah dilempar sama Ibu siapa tuh, kami dilempar sama botol Aqua,” bebernya.
Ia menyebutkan bahwa mereka datang jauh-jauh dari Sorong Papua Barat Daya ke Manokwari Papua Barat.
“Kami dari Sorong karena dipanggil, uang 65 juta kami. Sebelumnya dia (oknum jaksa) ada buat ribut dengan kami,” ucapnya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Erwin Saragih menegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi – Kajati Papua Barat akan menindak tegas oknum jaksa dan pegawai tata usaha Kejaksaan Negeri Manokwari.
Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial itu, diinformasikan jika adanya oknum Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha inisial A, US dan H, yang diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari.
“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum – oknum dimaksud, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memerintahkan secara tegas kepada Asisten Pembinaan supaya menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pemeriksaan,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin Saragih, dalam rilis yang diterima Jubi, Kamis (29/6/2023).
Dikatakan Saragih, pemeriksaan ini akan dilaksanakan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini muncul ditengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personil,” ujarnya.
Menurutnya, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum – oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Menurut Saragih, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” ujarnya.
No comments