Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023
Tabloidbijak.co - Masa depan tenaga honorer lingkup pemerintah pusat dan daerah semakin terang-benderang.
Pasalnya, semakin terbuka peluang pegawai pemerintah non ASN diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK tersebut telah dijelaskan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, belum lama ini.
Anas menegaskan, total tenaga honorer yang diakui pemerintah sebanyak 2,3 juta jiwa.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan masa depan pegawai pemerintah non-ASN.
Meskipun mewanti-wanti soal pembengkakan anggaran, Presiden Jokowi meminta agar Kemenpan-RB menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Intruksi inilah yang menjadi rambu-rambu Abdullah Azwar dkk dalam menentukan kebijakan penghapusan status tenaga honorer.
Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sehingga, tenaga honorer harus segera diangkat manjadi ASN sebelum statusnya dihapus pada 28 November 2023.
Bagaimanapun, negara telah mengakui bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pengakuan ini sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan para honorer bersumber dar APBN atau ABPD.
Dengan demikian, pemerintah tak boleh sewenang-wenang memutuskan kontrak kerja tenaga honorer.
Lebih baik pegawai pemerintah non-ASN ini diangkat menjadi PPPK.
Terlebih mekanisme pengangkatan ini telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.
Empat Syarat Menpan-RB
Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.
Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Tujuan SE ini untuk mengingatkan para PPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN/honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Golongan Honorer Diangkat Jadi PPPK
Golongan honorer mana saja yang berpeluang besar diangkat menjadi ASN dengan status PPPK?
Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1)Golongan tenaga honorer pendidikan;
2) Golongan tenaga honorer kesehatan;
3) Golongan tenaga honorer penelitian;
4) Golongan tenaga honorer pertanian;
5)Golongan tenaga honorer fungsional;
6) Golongan tenaga honorer administratif.
No comments