Dana Desa Rp 898 Juta Dipakai Buat Open BO
Tabloidbijak.co - Terdakwa Herman Sawiran (42), eks penjabat kepala desa (kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, divonis 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Dia juga didenda Rp 250 juta.
Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa.
Namun terdakwa menyelewengkannya untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO.
Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023). Herman didakwa menilap dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.
Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.
Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita.
Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan. Herman hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.
No comments