Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka Pembuat Pil Ekstasi
Tabloidbijak.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan dua tersangka dari rumah tersebut. Keduanya terungkap bertugas untuk mencampurkan bahan dan mencetak ekstasi.
Dari IG Wakapolda Banten M Sabilul Alif yang ikut rilis Kabareskrim Polri dan Dittipidnarkoba Mabes Polri, terlihat di lokasi rumah tersebut telah dipasangi garis polisi.
Wakapokda Banten mengucapkan salut pada Kabareskrim Polri dan Dittipidnarkoba Mabes Polri Mukti Juharsa, Ditnarkoba Banten dan Jateng atas pengungkapan pabrik lab tersebut.
Dijelaskan M Sabilul Alif, lokasi pabrik lab narkotika jenis ekstasi jaringan internasional tersebut berada di pemukiman, artinya semua bisa saja terjadi di lingkungan kita.3
Mabes Polri telah menetapkan tempat tersebut menjadi pabrik lab pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional.
Satu unit rumah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 RT 01/4, Kabupaten Tangerang, Banten dijadikan pabrik lab pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional.
Tinggal dua orang laki-laki masih muda, mereka baru 4 hari menghuni di sini. Rumah itu lampu teras dan atas selalu dimatikan," katanya.
Saat penggerebekan dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (1/6/2023) sore, warga tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di rumah Lavon Swan City Cluster Escanta nomer 05 tersebut. Karena mereka penghuni baru menempati rumah itu beberapa hari yang lalu.
No comments