Breaking News

Akhirnya Oknum Perwira Brimob Tersangka Persetubuhan ABG Parimo Langsung Ditahan


Tabloidbijak.co - Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan oknum perwira Brimob Ipda NPS sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Ipda NPS langsung ditahan malam ini.

"Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob," ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).


Irjen Agus mengatakan penetapan tersangka Ipda NPS merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara ini. Dia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu.


Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya," ujar Irjen Agus.


"Kita proses semuanya. Sebelas (total terduga pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjut dia.


Sebelumnya diberitakan, penetapan Ipda NPS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melengkapi kekurangan alat bukti keterlibatan Ipda NPS di kasus ini.


"Alat buktinya sudah kita dapatkan," ungkap Irjen Agus.


Salah satu tambahan alat bukti dimaksud berupa keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan Ipda NPS. Dengan demikian, Ipda NPS tak dapat lagi mengelak seperti yang dia lakukan sebelumnya.


"Ada saksi yang melihat. Kalau kemarin kan belum ada ini saksi-saksi," ungkapnya.


Kini Ipda NPS sudah diamankan ke Mapolda Sulteng setelah penetapan tersangka dilakukan. Ipda NPS langsung ditahan.


Untuk diketahui, Ipda NPS merupakan tersangka ke-11 di kasus ini. Sepuluh tersangka sebelumnya merupakan warga sipil.


Berikut daftar 11 tersangka kasus persetubuhan gadis ABG di Parimo:


HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;


ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;

RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;

AR alias R berusia 26 tahun, petani;

MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;

FN berusia 22 tahun, mahasiswa;

K alias DD, 32 tahun, petani;

AW yang sampai saat ini masih jadi buron;

AS ini pun sama sampai saat ini masih jadi buron;

AK yang sampai saat ini masih jadi buron

NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.

No comments