Tangis Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan Pecah di Ruang Sidang Usai Mendengar Putusan Hakim
Tabloidbijak.co - Tangis Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan pecah di ruang sidang Pengadilan Militer 1-02 Medan setelah mendengar putusan majelis hakim dengan vonis penjara seumur hidup.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur Mayor Chk R Panjaitan, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Sebelumnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan Sumatera Utara memvonis terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan, penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Kedua terdakwa langsung menangis sambil menyimpuh ke lantai. Petugas TNI lain segera menghampiri dan mengangkat sakah satu terdakwa ke kursi rodanya.
Selain itu, kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI, Senin (29/5/2023).
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa.
Pimpinan TNI jelas- jelas melarangnya karena merusak jiwa, mental anak bangsa.
Hal yang memberatkan lainnya yakni 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi itu sangat besar merusak keberlangsungan anak bangsa.
Kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat tujuh kilogram. Para terdakwa disebut tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," jelasnya.
Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian mengatakan untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Sertu Yalpin akan pikir-pikir selama 7 hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan.
Sedangkan oditur militer masih pikir-pikir setelah mendengar putusan majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur Mayor Chk R Panjaitan, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
No comments